Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) mempunyai tata cara dan
aturan dalam berkomunikasi dengan menggunakan Kode 10 (Ten Code), yang
juga berlaku di seluruh dunia (Citizen Band), yaitu ;
10 - 1 = Sulit didengar / Penerimaan buruk
10 - 2 = Jelas didengar / Penerimaan baik
10 - 3 = Berhenti mengudara / Memancar
10 - 4 = Benar / Dimengerti
10 - 5 = Ada pesan untuk disampaikan
10 - 6 = Sedang sibuk, kecuali ada berita penting
10 - 7 = Mengalami kerusakan / Tidak dapat mengudara
10 - 8 = Tidak ada kerusakan / Dapat mengudara
10 - 9 = Mohon diulangi
10 - 10 = Penyampaian berita selesai
10 - 11 = Berbicara terlalu cepat
10 - 12 = Mengundurkan diri karena ada tamu
10 - 13 = Laporan kedaan cuaca / Jalan
10 - 14 = Informasi
10 - 15 = Informasi sudah disampaikan
10 - 16 = Mohon di jemput / Diambil di
10 - 17 = Ada urusan penting
10 - 18 = Sesuatu untuk kita
10 - 19 = Bukan untuk Anda, harap kembali
10 - 20 = Lokasi / Posisi
10 - 21 = Kontak / hubungan memalalui Telepon
10 - 22 = Melaporlangsung ke
10 - 23 = Menunggu / Stand-by
10 - 24 = Selesai melaksanakan tugas
10 - 25 = Dapatkah menghubungi / kontak dengan
10 - 26 = Pesanan terakhir kurang diperhatikan
10 - 27 = Pindah ke jalur / Channal
10 - 28 = Nama Panggilan / Call - Sign
10 - 29 = Waktu hubungan / kontak selesai
10 - 30 = Tidak mentaati peraturan
10 - 31 = Antenna yang dipergunakan
10 - 32 = Radio check / Laporan sinyal & Modulasi
10 - 33 = Keadaan darurat / Emerigency
10 - 34 = Butuh bantuan, ada kesulitan di stasiun ini
10 - 35 = Informasi rahasian
10 - 36 = Jam berapa waktu yang tepat
10 - 37 = Perlu mobil derek / Kran di
10 - 38 = Perlu Ambulance di
10 - 39 = Pesan sudah disampaikan
10 - 40 = Perlu Dokter
10 - 42 = Ada kecelakaan di
10 - 43 = Ada kemacetan lalu-lintas di
10 - 44 = Ada pesan untuk anda
10 - 45 = Dalam jangkauan mohon melapor
10 - 46 = Memerlukan Montir
10 - 50 = Mohon kosongkan jalur / Channal
10 - 60 = Apakah ada pesan selanjutnya
10 - 62 = Tidak dimengerti, melalui telepon saja
10 - 63 = Tugas / Pekerjaan dilanjutkan di
10 - 64 = Pekerjaan telah selesai / bersih
10 - 65 = Menunggu berita selanjutnya
10 - 67 = Semua unit setuju
10 - 69 = Pesanan telah diterima
10 - 70 = Kebakaran di
10 - 71 = Pesawat KRAP (RIG) yang dipakai
10 - 73 = Kurangi kecepatan di
10 - 74 = Tidak / negatip
10 - 75 = Menyebabkan / Penyebab gangguan
10 - 76 = Dalam menuju perjalanan ke
10 - 77 = Belum / tidak kontak
10 - 81 = Pesankan kamar di hotel
10 - 82 = Pesanan kamar untuk
10 - 84 = Nomor telepon
10 - 85 = Alamat
10 - 89 = Butuh montir radio
10 - 90 = Gangguan pesawat TV ( TVI )
10 - 91 = Berbicara dekat microphone
10 - 92 = Pemancar perlu di stel ( Adjust )
10 - 93 = Apakah frequency sudah tepat ?
10 - 94 = Berbicara agak panjang ( Long Call Tune )
10 - 95 = Mengudara dengan sinyal setiap 5 detik
10 - 97 = Test jarum di pesawat ( check )
10 - 99 = Tugas selesai, semua selamat
10 - 100 = Akan ke kamar mandi
10 - 200 = Perlu bantuan POLISI di
10 - 300 = Perlu bantuan Pemadam Kebakaran di
10 - 400 = Perlu bantuan Peneriban Umum di
10 - 500 = Perlu bantuan Provost di
10 - 600 = Perlu bantuan Garnizum
Radio Antar Penduduk Indonesia Kabupaten Pelalawan
Total Tayangan Halaman
Jumat, 22 Juni 2012
Organisasi RAPI
RAPI adalah organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang merupakan
satu-satunya wadah resmi bagi pemilik izin komunikasi Radio Antar
Penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
PENGURUS
Adalah orang-orang yang diberikan kepercayaan dan bertanggung jawab kepada anggota organisasi untuk mewakili organisasi baik keluar maupun kedalam, dalam upaya menjaga dan mengatur kehidupan organisasi dalam perjuanggannya mewujudkan cita-cita dan tujuan organisasi.
ANGGOTA
Anggota RAPI adalah setiap Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Organisasi RAPI dalam penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk.
ANGGARAN DASAR
Adalah ketentuan/aturan dasar organisasi yang wajib dipatuhi serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh Pengurus maupun Anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Adalah ketentuan/aturan yang melengkapi hal-hal yang secara rinci belum diatur didalam Anggaran Dasar.
PERATURAN ORGANISASI
Adalah ketentuan/aturan yang melengkapi hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.2. DASAR HUKUM ORGANISASI RAPI
Sebagai organisasi RAPI memiliki dasar hukum yang merupakan tingkat perundang-undangan yang satu sama lainnya tidak boleh bertentangan sebagai pedoman kebijakan-kebijakan.
1. Pancasila dan UUD 1945
2. Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tanggal 8 September 1999.
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2003 tentang Pedoman kegiatan komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia tanggal 31 Desember 2003
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan tarif Penerimaan Negara bukan Pajak dari biaya izin komunikasi.
5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Radio Antar Penduduk Indonesia Hasil Munas Ke 5 22 Mei 2005, Ciawi Bogor Jawa Barat.
1.2. JANGKA WAKTU DIDIRIKAN DAN DASAR PERTIMBANGAN
RAPI didirikan pada tanggal 10 November 1980 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, melalui Keputusan Dirjen Postel No.125/Dirjen/1980 tanggal 10 November 1980 tentang Pendirian dan Pengangkatan Pengurus Pusat Radio Antar Penduduk Indonesia dengan tugas utama adalah membantu pemerintah dalam membina dan melaksanakan pengawasan terhadap pengguna KRAP di Indonesia.
Dasar pertimbangannya adalah :
Bahwa Komunikasi Radio Antar Penduduk merupakan salah satu potensi telekomunikasi nasional yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.
2.3. SIFAT ORGANISASI
RAPI adalah organisasi komunikasi radio antar penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi sebagi pemilik izin komunikasi radio antar penduduk.
RAPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang didasari atas kesamaan kegemaran berkomunikasi radio antar penduduk dan tidak memihak kepada salah satu organisasi Sosial Politik.
2.4. TUJUAN ORGANISASI
Terwujudnya insan komunikasi yang terampil, berdisiplin, dedikasi dan loyalitas yang tinggi, sebagai kader bangsa yang berjiwa Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Membantu usaha Pemerintah dalam membina dan memajukan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia sebagai potensi Komunikasi Nasional.
Membantu Pemerintah dibidang Komunikasi radio dalam menangani masalah sosial, terutama dalam Penanggulangan Bencana Alam yang terjadi di Tanah Air.
RAPI dalam kegiatan komunikasi berfungsi sebagai alat Pemersatu Bangsa yang menghubungkan seluruh Wilayah Nusantara sebagai satu Kesatuan.
2.5. AZAS
RAPI berazaskan PANCASILA
2.6. USAHA ORGANISASI
Membina ketaatan anggota terhadap peraturan perundang-undangan dan organisasi
Membina anggota dalam hal komunikasi radio dengan baik benar dan bertanggung jawab
Meningkatkan keterampilan dan pengabdian masyarakat
Meningkatkan kualitas SDM anggota, terutama dalam hal kepemimpinan dan menejemen organisasi.
2.7. KEGIATAN ORGANISASI
Meningkatkan hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota serta masyarakat luas.
Meningkatkan pembinaan, penyuluhan dan kegiatan organisasi.
Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusian lainnya.
Membantu pemerintah dalam memelihara ketertiban dan keamanan, serta turut mengawasi penggunaan perangkat KRAP.
Membantu pemerintah dalam menyiapkan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan bantuan komunikasi dalam hal keselamatan jiwa manusia (SAR), harta benda, ketertiban masyarakat, bencana alam, kecelakaan dan sebagainya.
Membantu pemerintah dalam mengatasi kebutuhan telekomunikasi dalam hal keselamatan Negara dan gawat darurat.
2.8. BADAN ORGANISASI
Luas wilayah pembinaan badan – badan organisasi RAPI didasarkan pada wilayah administrasi pada system pemerintahan yaitu :
RAPI Pusat, luas wilayah pembinaannya adalah seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
RAPI Daerah, luas wilayah pembinaannya adalah meliputi daerah tingkat I/propinsi.
RAPI Wilayah, luas wilayah pembinaannya adalah meliputi daerah tingkat II/kabupaten,kodya,kotip.
RAPI Lokal, luas wilayah pembinaannya adalah meliputi wilayah kecamatan.
2.9. BADAN KEKUASAAN ORGANISASI
Susunan badan kekuasaan terdiri atas :
Musyawarah Nasional
Pengurus Pusat
Musyawarah Daerah
Pengurus Daerah
Musyawarah Wilayah
Pengurus Wilayah
Musyawarah Lokal
Pengurus Lokal
2.10. SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
1. Pengurus Pusat / Daerah / Wilayah terdiri atas : Dewan Pertimbangan Pembina, Dewan Pertimbangan dan Penasehat.
2. Dewan Pembina adalah unsur Pemerintah
3. Dewan Pertimbangan dan Penasehat dalah unsur perorangan organisasi.
4. Pengurus adalah yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.
5. Tugas, wewenang, tanggung jawab Dewan Pertimbangan dan Penasehat : Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal ; diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.11. HAK ANGGOTA
1. Mengikuti semua kegiatan organisasi.
2. Mempunyai hak bicara dan hak suara dalam rapat.
3. Mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
4. Mengikuti program pendidikan dan kederisasi yang diselenggarakan oleh pengurus.
2.12. KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun organisasi.
2. Mentaati persyaratan teknik serta ketentuan yang berlaku bagi Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk (Stasiun Krap).
3. Membayar Uang Pangkal.
4. Menghadiri undangan Rapat.
5. Menjunjung tinggi nama baik RAPI.
6. Meningkatkan Ilmu pengetahuan, khususnya tentang organisasi dan komunikasi radio serta mengikuti program pendidikan dan kaderisasi yang diselenggarakan oleh pengurus.
PENGURUS
Adalah orang-orang yang diberikan kepercayaan dan bertanggung jawab kepada anggota organisasi untuk mewakili organisasi baik keluar maupun kedalam, dalam upaya menjaga dan mengatur kehidupan organisasi dalam perjuanggannya mewujudkan cita-cita dan tujuan organisasi.
ANGGOTA
Anggota RAPI adalah setiap Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Organisasi RAPI dalam penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk.
ANGGARAN DASAR
Adalah ketentuan/aturan dasar organisasi yang wajib dipatuhi serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh Pengurus maupun Anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Adalah ketentuan/aturan yang melengkapi hal-hal yang secara rinci belum diatur didalam Anggaran Dasar.
PERATURAN ORGANISASI
Adalah ketentuan/aturan yang melengkapi hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.2. DASAR HUKUM ORGANISASI RAPI
Sebagai organisasi RAPI memiliki dasar hukum yang merupakan tingkat perundang-undangan yang satu sama lainnya tidak boleh bertentangan sebagai pedoman kebijakan-kebijakan.
1. Pancasila dan UUD 1945
2. Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tanggal 8 September 1999.
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2003 tentang Pedoman kegiatan komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia tanggal 31 Desember 2003
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan tarif Penerimaan Negara bukan Pajak dari biaya izin komunikasi.
5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Radio Antar Penduduk Indonesia Hasil Munas Ke 5 22 Mei 2005, Ciawi Bogor Jawa Barat.
1.2. JANGKA WAKTU DIDIRIKAN DAN DASAR PERTIMBANGAN
RAPI didirikan pada tanggal 10 November 1980 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, melalui Keputusan Dirjen Postel No.125/Dirjen/1980 tanggal 10 November 1980 tentang Pendirian dan Pengangkatan Pengurus Pusat Radio Antar Penduduk Indonesia dengan tugas utama adalah membantu pemerintah dalam membina dan melaksanakan pengawasan terhadap pengguna KRAP di Indonesia.
Dasar pertimbangannya adalah :
Bahwa Komunikasi Radio Antar Penduduk merupakan salah satu potensi telekomunikasi nasional yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.
2.3. SIFAT ORGANISASI
RAPI adalah organisasi komunikasi radio antar penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi sebagi pemilik izin komunikasi radio antar penduduk.
RAPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang didasari atas kesamaan kegemaran berkomunikasi radio antar penduduk dan tidak memihak kepada salah satu organisasi Sosial Politik.
2.4. TUJUAN ORGANISASI
Terwujudnya insan komunikasi yang terampil, berdisiplin, dedikasi dan loyalitas yang tinggi, sebagai kader bangsa yang berjiwa Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Membantu usaha Pemerintah dalam membina dan memajukan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia sebagai potensi Komunikasi Nasional.
Membantu Pemerintah dibidang Komunikasi radio dalam menangani masalah sosial, terutama dalam Penanggulangan Bencana Alam yang terjadi di Tanah Air.
RAPI dalam kegiatan komunikasi berfungsi sebagai alat Pemersatu Bangsa yang menghubungkan seluruh Wilayah Nusantara sebagai satu Kesatuan.
2.5. AZAS
RAPI berazaskan PANCASILA
2.6. USAHA ORGANISASI
Membina ketaatan anggota terhadap peraturan perundang-undangan dan organisasi
Membina anggota dalam hal komunikasi radio dengan baik benar dan bertanggung jawab
Meningkatkan keterampilan dan pengabdian masyarakat
Meningkatkan kualitas SDM anggota, terutama dalam hal kepemimpinan dan menejemen organisasi.
2.7. KEGIATAN ORGANISASI
Meningkatkan hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota serta masyarakat luas.
Meningkatkan pembinaan, penyuluhan dan kegiatan organisasi.
Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusian lainnya.
Membantu pemerintah dalam memelihara ketertiban dan keamanan, serta turut mengawasi penggunaan perangkat KRAP.
Membantu pemerintah dalam menyiapkan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan bantuan komunikasi dalam hal keselamatan jiwa manusia (SAR), harta benda, ketertiban masyarakat, bencana alam, kecelakaan dan sebagainya.
Membantu pemerintah dalam mengatasi kebutuhan telekomunikasi dalam hal keselamatan Negara dan gawat darurat.
2.8. BADAN ORGANISASI
Luas wilayah pembinaan badan – badan organisasi RAPI didasarkan pada wilayah administrasi pada system pemerintahan yaitu :
RAPI Pusat, luas wilayah pembinaannya adalah seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
RAPI Daerah, luas wilayah pembinaannya adalah meliputi daerah tingkat I/propinsi.
RAPI Wilayah, luas wilayah pembinaannya adalah meliputi daerah tingkat II/kabupaten,kodya,kotip.
RAPI Lokal, luas wilayah pembinaannya adalah meliputi wilayah kecamatan.
2.9. BADAN KEKUASAAN ORGANISASI
Susunan badan kekuasaan terdiri atas :
Musyawarah Nasional
Pengurus Pusat
Musyawarah Daerah
Pengurus Daerah
Musyawarah Wilayah
Pengurus Wilayah
Musyawarah Lokal
Pengurus Lokal
2.10. SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
1. Pengurus Pusat / Daerah / Wilayah terdiri atas : Dewan Pertimbangan Pembina, Dewan Pertimbangan dan Penasehat.
2. Dewan Pembina adalah unsur Pemerintah
3. Dewan Pertimbangan dan Penasehat dalah unsur perorangan organisasi.
4. Pengurus adalah yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.
5. Tugas, wewenang, tanggung jawab Dewan Pertimbangan dan Penasehat : Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal ; diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.11. HAK ANGGOTA
1. Mengikuti semua kegiatan organisasi.
2. Mempunyai hak bicara dan hak suara dalam rapat.
3. Mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
4. Mengikuti program pendidikan dan kederisasi yang diselenggarakan oleh pengurus.
2.12. KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun organisasi.
2. Mentaati persyaratan teknik serta ketentuan yang berlaku bagi Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk (Stasiun Krap).
3. Membayar Uang Pangkal.
4. Menghadiri undangan Rapat.
5. Menjunjung tinggi nama baik RAPI.
6. Meningkatkan Ilmu pengetahuan, khususnya tentang organisasi dan komunikasi radio serta mengikuti program pendidikan dan kaderisasi yang diselenggarakan oleh pengurus.
Sejarah Perkembangan RAPI
Penemuan alat komunikasi radio yang menggunakan band frekuensi 26,968
-27,405 Mhz yang di negara asalnya Amerika terkenal dengan nama radio
Citizent Band (CBX) maka di Amerika tersebut pada tahun 1958 secara
resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi
radio antar penduduk. Sebagai organisasi pengelolaannya adalah Federal
Communications Commission (FCC) yang bertugas untuk menangani
pengendalian dan pembinaan para penggemarnya yang semakin banyak di
masyarakat luas.
Keberadaan CB terasa diperlukan oleh masyarakat di Amerika, terutama sebagai sarana komunikasi antar penduduk untuk saling memberikan informasi bila mendapat kesulitan, mohon bantuan/pertolongan dengan segera, atau untuk kepentingan gawat darurat.
Dengan demikian komunikasi radio antar penduduk (CB) di Amerika berkembang dengan baik dan telah memasyarakat, sehingga instansi-instansi resmipun ikut secara aktif terjun didalamnya. Instansi yang ikut terjun antara lain : Kepolisian, SAR, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Perusahaan Listrik, dan lembaga sosial kemasyarakatan lain yang semuanya memonitor dengan menggunakan jalur/aluran 9. Disamping itu keperluan tersebut, alat komunikasi ini juga banyak digunakan untuk membantu keperluan komunikasi pada acara/event penting seperti acara olahraga maupun bentuk bentuk keramaian lainnya, demi kelancaran penyelenggaraan dan untuk mengantisipasi apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan.
Perkembangan komunikasi radio CB, telah merambah ke berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia pun mulai dimasuki radio CB sejak dasawarsa 70-an. Kehadiran CB di Indonesia teryata terus berkembang dalam jumlah maupun penggemarnya yang penggunaannya masih bersifat liar, karena belum ada ketentuan yang mengaturya.
Melihat kenyataan ini, Pemerintah mulai menyadari jikalau penggunaan CB secara liar dan jumlahnya semakin bertambah banyak tetap dibiarkan, bisa mengakibatkan timbulnya dampak negatif, karena alat komunikasi radio CB apabila oleh pemilik yang tidak bertanggungjawab dan liar dapat digunakan untuk tindakan yang bersifat kriminal, bahkan mungkin sampai tindakan subversif dan Iain-lain. Akhirnya Pemerintah mengambil tindakan penertiban terhadap pemilik dan pengguna radio CB di Indonesia, oleh karenanya Pemerintah mengambil kebijaksanaan untuk melegalisir penggunaan perangkat tersebut dengan ketentuan-ketentuan persyaratan serta perijinan untuk Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Kebjaksanaan Pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI Nomor : SI. 11/HK 501/Phb-80 tertanggal 6 Oktober 1980, tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Untuk pelaksanaan keputusan tersebut, maka perlu didirikan suatu organisasi yang bertugas membantu Pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). Memperhatikan begitu pentingnya suatu organisasi pendukung atas keputusan itu maka Dirjen Postel pada tanggal 31 Oktober, menunjuk Team Formatur dengan suratnya Nomor : 6356/OT.002/Dirfrek/80, untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Team Formatur yang ditunjuk, yaitu :
1. SUDARTO
2. EDDIE M. NALAPRAYA
3. SUTIKNO BUCHARI
4. A. PRATOMO, Be T.T.
5. LUKMAN ARIFIN, SH
Team Formatur diberi tugas :
1. Menyusun AD & ART dari Organisasi KRAP tingkat Pusat
2. Menyusun Pengurus Pusat dari Organisasi KRAP
Setelah formatur bermusyawarah pada tanggal 2 Desember 1980 di Jakarta, maka terbentuklah susunan Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI ) dengan susunan AD & ART RAPI. Organisasi RAPI merupakan satu-satunya organisasi bagi penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk di Indonesia. Terpilih sebagai Ketua Umum pertama adalah EDDIE M NALAPRAYA.
Organisasi tersebut didasarkan atas SK MENHUB No. SI. 11/HK S01/Phb-80, tanggal 6 Oktober 1980, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel Nomor : 125/Dirjen/1980, yang menetapkan KEPUTUSAN TENTANG PENDIRIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI RADIO ANTAR PENDUDUK, tertanggal 10 Nopember 1980.
Tanggal 10 Nopember 1980 dijadikan tanggal lahirnya Organisasi RAPI, dan mulai saat itulah Radio Antar Penduduk Indonesia mulai berkiprah dalam mendukung pembangunan nasional melalui bantuan komunikasi maupun dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, olahraga, kepramukaan, SAR, satuan komunikasi kamtibmas, dan masalah emergency lainnya, baik ditingkat Daerah maupun Tingkat Nasional.
Perkembangan dan pertumbuhan RAPI semakin semarak dan telah menjadi suatu bagian hobby yang dicintai oleh masyarakat Perkembangan ini berlangsung terus sampai dengan tahun 1987. Tetapi dengan adanya kebijaksanaan Pemerintah melalui SK Menparpostel RI No. KM 48/PT.307/MPPT-85 yo SK No. 79/PT.307/MPPT-87 yang pelaksanaannya diatur di dalam SK Dirjen Postel No. 97/Dirjen/85 yo SKNo. 80/Dirjen/87, — yang intinya tentang pita frekuensi 11 meter (27 Mhz) secara berangsur-angsur akan dicabut dan diganti dengan pita frekuensi 62 centimeter (476 Mhz) - maka dengan sendirinya kegiatan RAPI menurun sangat drastis, penurunan ini disamping disebabkan ketentuan tersebut diatas juga karena akibat produser perangkat 11 meter menghentikan produksinya, sehingga anggota RAPI kesulitan mencari komponen maupun perangkat radio komunikasi 11 meter.
Dalam kondisi seperti itulah, semua pelaku organisasi RAPI diseluruh Indonesia berupaya agar RAPI tetap eksis dan dapat melakukan kegiatan yang positip bagi anggota maupun masyarakat sebagai bentuk dharma bhakti kepada nusa dan bangsa. Dengan berbagai upaya melalui aspek legal maupun usaha-usaha memberikan masukan kepada Pemerintah agar kelangsungan hidup organisasi RAPI bisa tetap dipertahankan keberadaannya.
Akhirnya Pemerintah memperhatikan serta tanggap terhadap aspirasi dari seluruh jajaran RAPI dan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1989 Tentang Telekomunikasi yang didalamnya KRAP termaktub di dalam Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 3, maka Pemerintah melalui SK Menparpostel No. KM 26/ PT.307/MPPT-92 tertanggal 30 Maret 1992, tentang Komunikasi Radio Antar Penduduk, menetapkan bahwa pita frekuensi 11 meter (27 Mhz) dialokasikan kembali kepada RAPI, disamping frekuensi 62 centimeter (476 Mhz). Termasuk juga penggunaan perangkat KRAP buatan luar negeri diperbolehkan untuk digunakan selama memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.
Keberhasilan usaha dan perjuangan para pelaku organisasi RAPI semakin nyata, ini bisa kita lihat bahwa dengan dikeluarkannya SK Dirjen Postel Nomor : 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). Didalam SK tersebut ditetapkan bahwa perangkat komunikasi pada gelombang:
1. HF (High Frequency) yaitu Band Frekuensi 26.960 - 27.415 Mhz
2. VHF (Very High Frequency) Band Frekuensi 142.0375 - 143.5375 Mhz
3. UHF (Ultra High Frequency) Band Frekuensi 476.410 - 477.415 Mhz
dialokasikan dan dipercayakan kepada organisasi RAPI untuk pengelolaannya.
Dengan kepercayaan yang telah diberikan oleh Pemerintah, maka perlu bagi seluruh pelaku-pelaku organisasi RAPI untuk meningkatkan rasa tanggungjawabnya terhadap organisasi maupun aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Komunikasi Radio Antar Penduduk yang telah ditetapkan, sehingga terciptalah Tertib Organisasi dan Tertib Frekuensi seperti yang kita dambakan. Semoga RAPI untuk saat sekarang maupun yang akan datang dapat membuktikan karya dan bhaktinya terhadap bangsa dan negara Indonesia yang tercinta. (*)
Keberadaan CB terasa diperlukan oleh masyarakat di Amerika, terutama sebagai sarana komunikasi antar penduduk untuk saling memberikan informasi bila mendapat kesulitan, mohon bantuan/pertolongan dengan segera, atau untuk kepentingan gawat darurat.
Dengan demikian komunikasi radio antar penduduk (CB) di Amerika berkembang dengan baik dan telah memasyarakat, sehingga instansi-instansi resmipun ikut secara aktif terjun didalamnya. Instansi yang ikut terjun antara lain : Kepolisian, SAR, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Perusahaan Listrik, dan lembaga sosial kemasyarakatan lain yang semuanya memonitor dengan menggunakan jalur/aluran 9. Disamping itu keperluan tersebut, alat komunikasi ini juga banyak digunakan untuk membantu keperluan komunikasi pada acara/event penting seperti acara olahraga maupun bentuk bentuk keramaian lainnya, demi kelancaran penyelenggaraan dan untuk mengantisipasi apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan.
Perkembangan komunikasi radio CB, telah merambah ke berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia pun mulai dimasuki radio CB sejak dasawarsa 70-an. Kehadiran CB di Indonesia teryata terus berkembang dalam jumlah maupun penggemarnya yang penggunaannya masih bersifat liar, karena belum ada ketentuan yang mengaturya.
Melihat kenyataan ini, Pemerintah mulai menyadari jikalau penggunaan CB secara liar dan jumlahnya semakin bertambah banyak tetap dibiarkan, bisa mengakibatkan timbulnya dampak negatif, karena alat komunikasi radio CB apabila oleh pemilik yang tidak bertanggungjawab dan liar dapat digunakan untuk tindakan yang bersifat kriminal, bahkan mungkin sampai tindakan subversif dan Iain-lain. Akhirnya Pemerintah mengambil tindakan penertiban terhadap pemilik dan pengguna radio CB di Indonesia, oleh karenanya Pemerintah mengambil kebijaksanaan untuk melegalisir penggunaan perangkat tersebut dengan ketentuan-ketentuan persyaratan serta perijinan untuk Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Kebjaksanaan Pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI Nomor : SI. 11/HK 501/Phb-80 tertanggal 6 Oktober 1980, tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Untuk pelaksanaan keputusan tersebut, maka perlu didirikan suatu organisasi yang bertugas membantu Pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). Memperhatikan begitu pentingnya suatu organisasi pendukung atas keputusan itu maka Dirjen Postel pada tanggal 31 Oktober, menunjuk Team Formatur dengan suratnya Nomor : 6356/OT.002/Dirfrek/80, untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Team Formatur yang ditunjuk, yaitu :
1. SUDARTO
2. EDDIE M. NALAPRAYA
3. SUTIKNO BUCHARI
4. A. PRATOMO, Be T.T.
5. LUKMAN ARIFIN, SH
Team Formatur diberi tugas :
1. Menyusun AD & ART dari Organisasi KRAP tingkat Pusat
2. Menyusun Pengurus Pusat dari Organisasi KRAP
Setelah formatur bermusyawarah pada tanggal 2 Desember 1980 di Jakarta, maka terbentuklah susunan Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI ) dengan susunan AD & ART RAPI. Organisasi RAPI merupakan satu-satunya organisasi bagi penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk di Indonesia. Terpilih sebagai Ketua Umum pertama adalah EDDIE M NALAPRAYA.
Organisasi tersebut didasarkan atas SK MENHUB No. SI. 11/HK S01/Phb-80, tanggal 6 Oktober 1980, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel Nomor : 125/Dirjen/1980, yang menetapkan KEPUTUSAN TENTANG PENDIRIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI RADIO ANTAR PENDUDUK, tertanggal 10 Nopember 1980.
Tanggal 10 Nopember 1980 dijadikan tanggal lahirnya Organisasi RAPI, dan mulai saat itulah Radio Antar Penduduk Indonesia mulai berkiprah dalam mendukung pembangunan nasional melalui bantuan komunikasi maupun dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, olahraga, kepramukaan, SAR, satuan komunikasi kamtibmas, dan masalah emergency lainnya, baik ditingkat Daerah maupun Tingkat Nasional.
Perkembangan dan pertumbuhan RAPI semakin semarak dan telah menjadi suatu bagian hobby yang dicintai oleh masyarakat Perkembangan ini berlangsung terus sampai dengan tahun 1987. Tetapi dengan adanya kebijaksanaan Pemerintah melalui SK Menparpostel RI No. KM 48/PT.307/MPPT-85 yo SK No. 79/PT.307/MPPT-87 yang pelaksanaannya diatur di dalam SK Dirjen Postel No. 97/Dirjen/85 yo SKNo. 80/Dirjen/87, — yang intinya tentang pita frekuensi 11 meter (27 Mhz) secara berangsur-angsur akan dicabut dan diganti dengan pita frekuensi 62 centimeter (476 Mhz) - maka dengan sendirinya kegiatan RAPI menurun sangat drastis, penurunan ini disamping disebabkan ketentuan tersebut diatas juga karena akibat produser perangkat 11 meter menghentikan produksinya, sehingga anggota RAPI kesulitan mencari komponen maupun perangkat radio komunikasi 11 meter.
Dalam kondisi seperti itulah, semua pelaku organisasi RAPI diseluruh Indonesia berupaya agar RAPI tetap eksis dan dapat melakukan kegiatan yang positip bagi anggota maupun masyarakat sebagai bentuk dharma bhakti kepada nusa dan bangsa. Dengan berbagai upaya melalui aspek legal maupun usaha-usaha memberikan masukan kepada Pemerintah agar kelangsungan hidup organisasi RAPI bisa tetap dipertahankan keberadaannya.
Akhirnya Pemerintah memperhatikan serta tanggap terhadap aspirasi dari seluruh jajaran RAPI dan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1989 Tentang Telekomunikasi yang didalamnya KRAP termaktub di dalam Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 3, maka Pemerintah melalui SK Menparpostel No. KM 26/ PT.307/MPPT-92 tertanggal 30 Maret 1992, tentang Komunikasi Radio Antar Penduduk, menetapkan bahwa pita frekuensi 11 meter (27 Mhz) dialokasikan kembali kepada RAPI, disamping frekuensi 62 centimeter (476 Mhz). Termasuk juga penggunaan perangkat KRAP buatan luar negeri diperbolehkan untuk digunakan selama memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.
Keberhasilan usaha dan perjuangan para pelaku organisasi RAPI semakin nyata, ini bisa kita lihat bahwa dengan dikeluarkannya SK Dirjen Postel Nomor : 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). Didalam SK tersebut ditetapkan bahwa perangkat komunikasi pada gelombang:
1. HF (High Frequency) yaitu Band Frekuensi 26.960 - 27.415 Mhz
2. VHF (Very High Frequency) Band Frekuensi 142.0375 - 143.5375 Mhz
3. UHF (Ultra High Frequency) Band Frekuensi 476.410 - 477.415 Mhz
dialokasikan dan dipercayakan kepada organisasi RAPI untuk pengelolaannya.
Dengan kepercayaan yang telah diberikan oleh Pemerintah, maka perlu bagi seluruh pelaku-pelaku organisasi RAPI untuk meningkatkan rasa tanggungjawabnya terhadap organisasi maupun aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Komunikasi Radio Antar Penduduk yang telah ditetapkan, sehingga terciptalah Tertib Organisasi dan Tertib Frekuensi seperti yang kita dambakan. Semoga RAPI untuk saat sekarang maupun yang akan datang dapat membuktikan karya dan bhaktinya terhadap bangsa dan negara Indonesia yang tercinta. (*)
Sejarah Radio Antar Penduduk Indonesia
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telekomunikasi telah melahirkan
kemudahan-kemudahan dalam hubungan antar manusia melalui frekwensi
radio, baik jarak dekat maupun jarak jauh yang kemudian dikenal di USA
sebagai The Citizens Radio Service (CB – Citizen Band) yang di Indonesia
disebut sebagai Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Dinegara asalnya – USA, mendekati akhir perang dunia ke II, tepatnya pada tanggal 16 Januari 1945 Federal Communications Commission (FCC) melalui “Docket No. 6651” menetapkan alokasi frekwensi 460 – 470 Mhz yang akan dipergunakan untuk instansi pemerintahan, industri dan penggunaan perseorangan.The Citizens Radio Service (CB) oleh FCC didifinisikan sebagai sarana komunikasi radio stasiun tetap dan bergerak darat, yang dipergunakan oleh warga negara Amerika untuk penggunaan komunikasi radio perseorangan. Konsepnya adalah untuk memudahkan setiap warga negara tanpa latar belakang pengetahuan teknis radio bisa mengudara dan mendapat lisensi terbatas hanya dengan mengisi form aplikasi tanpa melalui ujian.
Penetapan alokasi frekwensi tersebut belum banyak diminati oleh warga Amerika karena alatnya mahal dan berjangkau pendek, menampung usulan para CB’er pada tahun 1957 FCC merencanakan penambahan alokasi frekwensi untuk Citizens Radio Service pada band 26.960 sampai 27.230 Mhz. FCC menetapkan band 27 Mhz pada tanggal 3 Juli 1958 dan untuk berlaku pada tanggal 11 September 1958.
Alokasi frekwensi tersebut sangat menarik warga Amerika karena perangkatnya murah dan berjangkau jauh (tergantung propogasi). Dari 600 pemilik ijin komunikasi awal tahun 1958 berkembang pesat sekali menjadi 215 000 orang pemilik ijin komunikasi pada tanggal 1 Agustus 1961. CB radio menjadi menjadi sangat populer di Amerika sebagai sarana komunikasi masyarakat, bertemu teman baru, membantu informasi kemasyarakatan, lalu lintas, olah raga dan gawat darurat seta berkomunikasi jarak jauh (DX’ing). Begitu memasyarakatnya Citizens Radio Service (CB Radio) di Amerika sehingga beberapa instansi resmi terutama instansi pelayanan kegiatan masyarakat telah aktif terjun didalamnya. Instansi tersebut antara lain Kepolisian, Search And Rescue (SAR), Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit. Instansi tersebut selalu monitor pada kanal 9 atau kanal gawat darurat. Kanal ini sangat efektif, sehingga begitu terdengar Panggilan Emergency, seluruh
Instansi terkait segera “siaga merah” dan CB’er langsung dimobilisasi untuk mengatasi situasi emergency tersebut.
Pada pertengahan tahun 1970 kegiatan dan kegemaran CB radio segera melanda dunia menjadi nasional dan internasional mania.
1.2. MASUKNYA CB RADIO KE INDONESIA
Secara tepatnya masuknya CB radio ke Indonesia sulit ditelusuri, namun sekitar tahun 1977 CB radio mulai digemari di Indonesia sebagai hobby dan berkembang dengan pesat. Perangkat CB radio (11 meter) masuk ke Indonesia diawali sebagai oleh-oleh keluarga. Namun setelah terasa manfaat penggunaan alat komunikasi ini, banyak upaya para hobbier mendatangkan alat komunikasi 27 Mhz ( 11 meter) meski secara tidak resmi ke Indonesia.
Pada awal tahun 1980, gencar dilakukan penertiban oleh aparat territorial terhadap para pengguna CB radio. Penertiban yang dilakukan Garnizun Ibukota ternyata menimbulkan pemikiran bahwa dalam kondisi awal program pembangunan nasional, sarana komunikasi masih terhitung langka, tetapi murah, praktis dan efisien.
Mendengar masukan dari berbagai kalangan terutama pengguna CB radio bahwa pengguna CB radio dapat dimanfaatkan untuk turut mensukseskan pembangunan nasional, dan oleh karena itu dari pada mereka bekerja secara tidak resmi, lebih baik potensi mereka diwadahi, dibina dan diarahkan, oleh Garnizun Ibukota masukan tersebut diteruskan kepada Pemerintah dalam bentuk proposal.
Proposal dari Garnizun Ibulota itu ternyata mendapat lampu hijau dari Pemerintah.
Dari berbagai pertimbangan tersebut pemerintah mulai menata penyelenggaraan KRAP melalui SK Menhub No.S.1. 11/HK.501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang Perijinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk , dengan mempergunakan perangkat HF dan bekerja pada frekwensi 26.960 – 27.450 Mhz yang dibagi dalam 40 kanal.
Melalui surat Dirjen Postel No. 6356/OT.Ditfrek/80 ditunjuk Team Formatur yang terdiri dari :
1. Eddie Marzuki Nalapraya - Kasgar Ibukota
2. Soedarto - Brigjen TNI (Purn)
3. A.Pratomo,BcTT - PT.INTI
4. Soetikno Buchari - Pengguna KRAP
5. Lukman Arifin,SH - Pengguna KRAP
dengan tugas pokok :
a. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi KRAP tingkat Pusat.
b. Menyusun Pengurus Pusat dari Organisasi KRAP.
Akhirnya pada tanggal 10 November 1980 Organisasi RAPI dikukuhkan melalui Keputusan Dirjen Postel No.125/Dirjen/1980 tanggal 10 Novmeber 1980 tentang Pendirian dan Pengankatan Pengurus Pusat Radio Antar Penduduk Indonesia.
Bp.Eddie M.Nalapraya sebagai Ketua Umum yang pertama. Tanggal 10 November kemudian diperingati setiap tahun sebagai Hari Ulang Tahun RAPI.
1.3. PERKEMBANGAN ORGANISASI RAPI
Organisasi RAPI didirikan sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik ijin KRAP yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah, dengan demikian seluruh kelompok penggemar KRAP dilebur dalam wadah RAPI.
Tugas utama organisasi RAPI adalah membantu pemerintah dalam membina dan melaksanakan pengawasan terhadap pengguna KRAP di Indonesia.
Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat Propinsi / Daerah. Sampai akhir tahun 1984, 26 daerah tingkat I telah terbentuk kepengurusan dengan jumlah anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia kecuali Timor Timur.
Disamping berhasil membentuk kepengurusan RAPI daerah di seluruh Indonesia pengurus RAPI Pusat berhasil pula :
1. a. Menyusun AD/ART
b. Menyelenggarakan Kongres I RAPI di Hotel Horison Jakarta pada tanggal 23-25 Maret 1984.
c. Menetapkan Program Kerja Nasional untuk jangka waktu 3 tahun.
2. Melaksanakan pembinaan organisasi dan anggota melalui kegiatan-kegiatan :
a. Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional I / Rakersus dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 1-2 Desember 1980.
b. Membantu program pemerintah dalam berbagai kegiatan, seperti PON, SEA Games, Bantuan Korban Banjir diberbagai daerah, Letusan Gunung Galunggung, Kirab Remaja HKSN, Kirab Penghijauan, Jambore Pramuka.
c. Menyelenggarakan Lomba Fox Hunting.
1.4. MASA TRANSISI 1985-1992
Perkembangan organisasi RAPI yang demikian pesat secara tiba-tiba terganggu oleh kebijakan Menparpostel melalui SK. No. KM.48/PT.307/MPPT/1985 dimana pengguna fasilitas perangkat 11 meter akan dihapus secara bertahap dari KRAP dan diganti dengan perangkat 62 cm (UHF) yang jarak jangkauannya hanya antar tetangga.
Kebijakan ini secara tak langsung telah menghambat bahkan sempat akan menghancurkan organisasi RAPI.
Hal ini dapat dipahami karena :
1.4.1. Secara operasional warga RAPI dengan 62 cm (UHF) tidak lagi mampu berhubungan langsung/tidak langsung dengan rekan-rekannya yang berjarak jauh, seperti Medan, Jakarta, Menado, Ujung Pandang, Irian Jaya, Ambon dan lain-lain.
1.4.2. Misi RAPI membantu pemerintah dalam upaya mempercepat proses terwujudnya wawasan nusantara, tidak akan lagi mampu dilaksanakan dengan baik dan efisien.
1.4.3. Dengan perangkat KRAP 62 cm (UHF), RAPI tidak mungkin lagi membantu SAR ataupun berita-berita penting yang datang dari jarak jauh.
1.4.4. Perangkat 11 meter (HF) memiliki spesifikasi yang unik yang tidak dimiliki perangkat lain dan berjarak jangkauan jauh.
Gencarnya seluruh anggota RAPI didalam upaya mempertahankan KRAP dengan perangkat 11 meter (HF) melalui berbagai upaya yang positif, telah mengetuk hati Menparpostel dengan mengundurkan batas waktu terakhir penggunaan perangkat 11 meter (HF) dari tahun 1989 menjadi tahun 1994 melalui SK. Menparpostel No.KM.79 / PT.307 / MPPT / 87, yang disampaikan pemberitahuannnya oleh Menparpostel langsung pada Munas RAPI ke II/1987 di Cipayung tanggal 27-29 November 1987.
Meskipun kebijakan Menparpostel dalam SK.No.79 / 1987 tersebut telah mengundurkan waktu penghapusan penggunaan perangkat 11 meter dari tahun 1989 menjadi 1994, namun warga RAPI maupun para produsen perangkat 11 meter buatan dalam negri tetap pesemistis dan bersifat apatis. Mereka semua tetap mengingankan agar perangkat 11 meter tetap dialokasikan pada KRAP.
Lahirnya Undang-Undang No.3/89 tentang Telekomunikasi belum jelas-jelas menjamin bahwa perangkat 11 meter tetap dialokasikan untuk KRAP namun lahirnya SK. Menparpostel R.I No. 26/PT.307/MPPT/92 telah memberikan angin segar bagi RAPI karena SK.48/85 dan SK.79/87 direbut kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
dijamin dan rencana penghapusan penggunaan band 11 meter dari KRAP selama periode 1985-1992, kepengurusan RAPI Daerah sudah banyak yang tidak aktif lagi, tinggal beberapa saja diluar Jawa, kecuali kepengurusan Dari ketentuan diatas eksistensi organisasi RAPI maupun KRAP sudah RAPI Daerah di Pulau Jawa masih aktif. Jumlah anggota yang semula telah mencapai lebih dari 20.000 tinggal tidak lebih dari 2000 anggota se Indonesia.
Pada waktu Munas ke III di Bandung tanggal 25-27 Juni 1993 warga RAPI secara lisan telah mendengar langsung dari Bapak Dirjen Postel, bahwa rencana penghapusan penggunaan perangkat 11 meter dari KRAP dibatalkan dan malahan akan diserahkan mengelola 2 Meter band (VHF) yang bekerja pada frekwensi 142.000 – 143.600 Mhz.
1.5. MASA KEBANGKITAN RAPI
Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 3 Band, yaitu :
1. Band HF (11 meter) = 26.960 - 27.410 Mhz.
2. Band UHF (62 cm) = 476.410 - 477.415 Mhz
3. Band VHF (2 meter) = 142.000 - 143.600 Mhz
Dengan ketetapan baru ini, gairah anggota bangkit untuk aktif lagi di RAPI, disamping anggota lama (60%) maka anggota-anggota baru berdatangan.
Jumlah anggota di setiap daerah tumbuh pesat sekali dan saat ini anggota sudah hampir mencapai 76.600 anggota diseluruh Indonesia.
Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KM 77 sebagai pengganti SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94
Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 2 Band yaitu ;
1. Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz
2. Band HF 26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz
Dinegara asalnya – USA, mendekati akhir perang dunia ke II, tepatnya pada tanggal 16 Januari 1945 Federal Communications Commission (FCC) melalui “Docket No. 6651” menetapkan alokasi frekwensi 460 – 470 Mhz yang akan dipergunakan untuk instansi pemerintahan, industri dan penggunaan perseorangan.The Citizens Radio Service (CB) oleh FCC didifinisikan sebagai sarana komunikasi radio stasiun tetap dan bergerak darat, yang dipergunakan oleh warga negara Amerika untuk penggunaan komunikasi radio perseorangan. Konsepnya adalah untuk memudahkan setiap warga negara tanpa latar belakang pengetahuan teknis radio bisa mengudara dan mendapat lisensi terbatas hanya dengan mengisi form aplikasi tanpa melalui ujian.
Penetapan alokasi frekwensi tersebut belum banyak diminati oleh warga Amerika karena alatnya mahal dan berjangkau pendek, menampung usulan para CB’er pada tahun 1957 FCC merencanakan penambahan alokasi frekwensi untuk Citizens Radio Service pada band 26.960 sampai 27.230 Mhz. FCC menetapkan band 27 Mhz pada tanggal 3 Juli 1958 dan untuk berlaku pada tanggal 11 September 1958.
Alokasi frekwensi tersebut sangat menarik warga Amerika karena perangkatnya murah dan berjangkau jauh (tergantung propogasi). Dari 600 pemilik ijin komunikasi awal tahun 1958 berkembang pesat sekali menjadi 215 000 orang pemilik ijin komunikasi pada tanggal 1 Agustus 1961. CB radio menjadi menjadi sangat populer di Amerika sebagai sarana komunikasi masyarakat, bertemu teman baru, membantu informasi kemasyarakatan, lalu lintas, olah raga dan gawat darurat seta berkomunikasi jarak jauh (DX’ing). Begitu memasyarakatnya Citizens Radio Service (CB Radio) di Amerika sehingga beberapa instansi resmi terutama instansi pelayanan kegiatan masyarakat telah aktif terjun didalamnya. Instansi tersebut antara lain Kepolisian, Search And Rescue (SAR), Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit. Instansi tersebut selalu monitor pada kanal 9 atau kanal gawat darurat. Kanal ini sangat efektif, sehingga begitu terdengar Panggilan Emergency, seluruh
Instansi terkait segera “siaga merah” dan CB’er langsung dimobilisasi untuk mengatasi situasi emergency tersebut.
Pada pertengahan tahun 1970 kegiatan dan kegemaran CB radio segera melanda dunia menjadi nasional dan internasional mania.
1.2. MASUKNYA CB RADIO KE INDONESIA
Secara tepatnya masuknya CB radio ke Indonesia sulit ditelusuri, namun sekitar tahun 1977 CB radio mulai digemari di Indonesia sebagai hobby dan berkembang dengan pesat. Perangkat CB radio (11 meter) masuk ke Indonesia diawali sebagai oleh-oleh keluarga. Namun setelah terasa manfaat penggunaan alat komunikasi ini, banyak upaya para hobbier mendatangkan alat komunikasi 27 Mhz ( 11 meter) meski secara tidak resmi ke Indonesia.
Pada awal tahun 1980, gencar dilakukan penertiban oleh aparat territorial terhadap para pengguna CB radio. Penertiban yang dilakukan Garnizun Ibukota ternyata menimbulkan pemikiran bahwa dalam kondisi awal program pembangunan nasional, sarana komunikasi masih terhitung langka, tetapi murah, praktis dan efisien.
Mendengar masukan dari berbagai kalangan terutama pengguna CB radio bahwa pengguna CB radio dapat dimanfaatkan untuk turut mensukseskan pembangunan nasional, dan oleh karena itu dari pada mereka bekerja secara tidak resmi, lebih baik potensi mereka diwadahi, dibina dan diarahkan, oleh Garnizun Ibukota masukan tersebut diteruskan kepada Pemerintah dalam bentuk proposal.
Proposal dari Garnizun Ibulota itu ternyata mendapat lampu hijau dari Pemerintah.
Dari berbagai pertimbangan tersebut pemerintah mulai menata penyelenggaraan KRAP melalui SK Menhub No.S.1. 11/HK.501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang Perijinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk , dengan mempergunakan perangkat HF dan bekerja pada frekwensi 26.960 – 27.450 Mhz yang dibagi dalam 40 kanal.
Melalui surat Dirjen Postel No. 6356/OT.Ditfrek/80 ditunjuk Team Formatur yang terdiri dari :
1. Eddie Marzuki Nalapraya - Kasgar Ibukota
2. Soedarto - Brigjen TNI (Purn)
3. A.Pratomo,BcTT - PT.INTI
4. Soetikno Buchari - Pengguna KRAP
5. Lukman Arifin,SH - Pengguna KRAP
dengan tugas pokok :
a. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi KRAP tingkat Pusat.
b. Menyusun Pengurus Pusat dari Organisasi KRAP.
Akhirnya pada tanggal 10 November 1980 Organisasi RAPI dikukuhkan melalui Keputusan Dirjen Postel No.125/Dirjen/1980 tanggal 10 Novmeber 1980 tentang Pendirian dan Pengankatan Pengurus Pusat Radio Antar Penduduk Indonesia.
Bp.Eddie M.Nalapraya sebagai Ketua Umum yang pertama. Tanggal 10 November kemudian diperingati setiap tahun sebagai Hari Ulang Tahun RAPI.
1.3. PERKEMBANGAN ORGANISASI RAPI
Organisasi RAPI didirikan sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik ijin KRAP yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah, dengan demikian seluruh kelompok penggemar KRAP dilebur dalam wadah RAPI.
Tugas utama organisasi RAPI adalah membantu pemerintah dalam membina dan melaksanakan pengawasan terhadap pengguna KRAP di Indonesia.
Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat Propinsi / Daerah. Sampai akhir tahun 1984, 26 daerah tingkat I telah terbentuk kepengurusan dengan jumlah anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia kecuali Timor Timur.
Disamping berhasil membentuk kepengurusan RAPI daerah di seluruh Indonesia pengurus RAPI Pusat berhasil pula :
1. a. Menyusun AD/ART
b. Menyelenggarakan Kongres I RAPI di Hotel Horison Jakarta pada tanggal 23-25 Maret 1984.
c. Menetapkan Program Kerja Nasional untuk jangka waktu 3 tahun.
2. Melaksanakan pembinaan organisasi dan anggota melalui kegiatan-kegiatan :
a. Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional I / Rakersus dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 1-2 Desember 1980.
b. Membantu program pemerintah dalam berbagai kegiatan, seperti PON, SEA Games, Bantuan Korban Banjir diberbagai daerah, Letusan Gunung Galunggung, Kirab Remaja HKSN, Kirab Penghijauan, Jambore Pramuka.
c. Menyelenggarakan Lomba Fox Hunting.
1.4. MASA TRANSISI 1985-1992
Perkembangan organisasi RAPI yang demikian pesat secara tiba-tiba terganggu oleh kebijakan Menparpostel melalui SK. No. KM.48/PT.307/MPPT/1985 dimana pengguna fasilitas perangkat 11 meter akan dihapus secara bertahap dari KRAP dan diganti dengan perangkat 62 cm (UHF) yang jarak jangkauannya hanya antar tetangga.
Kebijakan ini secara tak langsung telah menghambat bahkan sempat akan menghancurkan organisasi RAPI.
Hal ini dapat dipahami karena :
1.4.1. Secara operasional warga RAPI dengan 62 cm (UHF) tidak lagi mampu berhubungan langsung/tidak langsung dengan rekan-rekannya yang berjarak jauh, seperti Medan, Jakarta, Menado, Ujung Pandang, Irian Jaya, Ambon dan lain-lain.
1.4.2. Misi RAPI membantu pemerintah dalam upaya mempercepat proses terwujudnya wawasan nusantara, tidak akan lagi mampu dilaksanakan dengan baik dan efisien.
1.4.3. Dengan perangkat KRAP 62 cm (UHF), RAPI tidak mungkin lagi membantu SAR ataupun berita-berita penting yang datang dari jarak jauh.
1.4.4. Perangkat 11 meter (HF) memiliki spesifikasi yang unik yang tidak dimiliki perangkat lain dan berjarak jangkauan jauh.
Gencarnya seluruh anggota RAPI didalam upaya mempertahankan KRAP dengan perangkat 11 meter (HF) melalui berbagai upaya yang positif, telah mengetuk hati Menparpostel dengan mengundurkan batas waktu terakhir penggunaan perangkat 11 meter (HF) dari tahun 1989 menjadi tahun 1994 melalui SK. Menparpostel No.KM.79 / PT.307 / MPPT / 87, yang disampaikan pemberitahuannnya oleh Menparpostel langsung pada Munas RAPI ke II/1987 di Cipayung tanggal 27-29 November 1987.
Meskipun kebijakan Menparpostel dalam SK.No.79 / 1987 tersebut telah mengundurkan waktu penghapusan penggunaan perangkat 11 meter dari tahun 1989 menjadi 1994, namun warga RAPI maupun para produsen perangkat 11 meter buatan dalam negri tetap pesemistis dan bersifat apatis. Mereka semua tetap mengingankan agar perangkat 11 meter tetap dialokasikan pada KRAP.
Lahirnya Undang-Undang No.3/89 tentang Telekomunikasi belum jelas-jelas menjamin bahwa perangkat 11 meter tetap dialokasikan untuk KRAP namun lahirnya SK. Menparpostel R.I No. 26/PT.307/MPPT/92 telah memberikan angin segar bagi RAPI karena SK.48/85 dan SK.79/87 direbut kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
dijamin dan rencana penghapusan penggunaan band 11 meter dari KRAP selama periode 1985-1992, kepengurusan RAPI Daerah sudah banyak yang tidak aktif lagi, tinggal beberapa saja diluar Jawa, kecuali kepengurusan Dari ketentuan diatas eksistensi organisasi RAPI maupun KRAP sudah RAPI Daerah di Pulau Jawa masih aktif. Jumlah anggota yang semula telah mencapai lebih dari 20.000 tinggal tidak lebih dari 2000 anggota se Indonesia.
Pada waktu Munas ke III di Bandung tanggal 25-27 Juni 1993 warga RAPI secara lisan telah mendengar langsung dari Bapak Dirjen Postel, bahwa rencana penghapusan penggunaan perangkat 11 meter dari KRAP dibatalkan dan malahan akan diserahkan mengelola 2 Meter band (VHF) yang bekerja pada frekwensi 142.000 – 143.600 Mhz.
1.5. MASA KEBANGKITAN RAPI
Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 3 Band, yaitu :
1. Band HF (11 meter) = 26.960 - 27.410 Mhz.
2. Band UHF (62 cm) = 476.410 - 477.415 Mhz
3. Band VHF (2 meter) = 142.000 - 143.600 Mhz
Dengan ketetapan baru ini, gairah anggota bangkit untuk aktif lagi di RAPI, disamping anggota lama (60%) maka anggota-anggota baru berdatangan.
Jumlah anggota di setiap daerah tumbuh pesat sekali dan saat ini anggota sudah hampir mencapai 76.600 anggota diseluruh Indonesia.
Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KM 77 sebagai pengganti SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94
Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 2 Band yaitu ;
1. Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz
2. Band HF 26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz
RAPI Itu Berbeda Dengan ORARI
Radio Antar Penduduk Indonesia (disingkat RAPI) adalah sebuah organisasi sosial nirlaba di Indonesia yang beranggotakan pengguna perangkat radio komunikasi.
Sesuai dengan namanya, anggota RAPI dalam penggunaan perangkat radionya biasanya digunakan untuk bercakap-cakap/berkomunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Hal ini agak berbeda dengan organisasi lainnya, ORARI yang lebih mengutamakan komunikasi atau subjek-subjek yang lebih bersifat kepada masalah teknis radio.
Selain itu perbedaannya adalah, jika pada ORARI ada hirarki/perbedaan tingkat pada call sign (contoh: YD ... untuk pemula, YC .., dan YB untuk penegak) maka di RAPI tidak ada perbedaan. Semua sama menggunakan call sign (nama panggilan yang dimulai dengan suffix JZ ... (baca: Juliet Zulu).
Keberadaan RAPI diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Di antaranya adalah Keputusan Menteri Parpostel No. 77. RAPI dalam sejarah keberadaanya telah banyak memberikan kontribusi yang positif khususnya mengenai keikutsertaannya secara aktif di berbagai lokasi di pelosok Indonesia dalam penanggulangan bencana alam.
RAPI BUKAN AMATIR RADIO (ORARI)
RAPI bukanlah Radio Amatir Penduduk Indonesia, sehingga tata cara dan penggunaannya sangat berbeda dengan Amatir Radio yang merupakan komunitas eksperimen seluruh dunia, RAPI hanya diijinkan berkomunikasi dengan sesama penduduk di Indonesia dengan batasan-batasan yang tidak dimiliki oleh Amatir, akan tetapi sejauh ini terjadi pergeseran pada tatanan sebagian anggota RAPI, dimana beberapa anggota mencoba membawa berbagai akitivitas yang ada di Amatir Radio kedalam kegiatan RAPI.
Praktis hal ini tidak selamanya sesuai prosedur dan tidak selamanya sesuai aturan dan peraturan.
Adopsi sebuah kegiatan tidak semuanya dibenarkan, akan tetapi hal ini seperli air mengalir begitu saja, sehingga bagi anggota yang awam menganggap hal ini merupakan hal biasa.
Jika hal ini tidak disosialisasikan dikawatirkan akan terjadi kondisi yang bias, sehingga akan muncul anggapan yang sama antara ORARI dan RAPI.
Jika operating prosedur tidak ditaati, maka dapat dipastikan negara Indonesia bisa dianggap pengganggu frekuensi, hal ini sudah sering terdengar bahwa Indonesia merupakan salah satu negara di di Asia yang banyak penyalahgunaan alokasi frekuensi, sehingga beberapa kali IARU (Iternational Amateur Radio Union) memperingatkan Pemerintah Indonesia. seperti penggunaan frekuensi VHF, hal ini tidak diatur di International Radio Regulation, akan tetapi hanya merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia, dan perangkat yang digunakan juga harus sesuai yang terkandung dalam Peraturan Menteri, yaitu dengan Channel List.
Namun dmikian, hingga saat ini sebagian besar anggota RAPI banyak yang menggunakan perangkat yang sebetulnya hanya dikhususkan bagi Amatir Radio.
Langganan:
Postingan (Atom)