Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telekomunikasi telah melahirkan 
kemudahan-kemudahan dalam hubungan antar manusia melalui frekwensi 
radio, baik jarak dekat maupun jarak jauh yang kemudian dikenal di USA 
sebagai The Citizens Radio Service (CB – Citizen Band) yang di Indonesia
 disebut sebagai Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
 
Dinegara
 asalnya – USA, mendekati akhir perang dunia ke II, tepatnya pada 
tanggal 16 Januari 1945 Federal Communications Commission (FCC) melalui 
“Docket No. 6651” menetapkan alokasi frekwensi 460 – 470 Mhz yang akan 
dipergunakan untuk instansi pemerintahan, industri dan penggunaan 
perseorangan.The Citizens Radio Service (CB) oleh FCC didifinisikan 
sebagai sarana komunikasi radio stasiun tetap dan bergerak darat, yang 
dipergunakan oleh warga negara Amerika untuk penggunaan komunikasi radio
 perseorangan. Konsepnya adalah untuk memudahkan setiap warga negara 
tanpa latar belakang pengetahuan teknis radio bisa mengudara dan 
mendapat lisensi terbatas hanya dengan mengisi form aplikasi tanpa 
melalui ujian.
 
Penetapan alokasi frekwensi tersebut belum banyak
 diminati oleh warga Amerika karena alatnya mahal dan berjangkau pendek,
 menampung usulan para CB’er pada tahun 1957 FCC merencanakan penambahan
 alokasi frekwensi untuk Citizens Radio Service pada band 26.960 sampai 
27.230 Mhz. FCC menetapkan band 27 Mhz pada tanggal 3 Juli 1958 dan 
untuk berlaku pada tanggal 11 September 1958.
Alokasi frekwensi 
tersebut sangat menarik warga Amerika karena perangkatnya murah dan 
berjangkau jauh (tergantung propogasi). Dari 600 pemilik ijin komunikasi
 awal tahun 1958 berkembang pesat sekali menjadi 215 000 orang pemilik 
ijin komunikasi pada tanggal 1 Agustus 1961. CB radio menjadi menjadi 
sangat populer di Amerika sebagai sarana komunikasi masyarakat, bertemu 
teman baru, membantu informasi kemasyarakatan, lalu lintas, olah raga 
dan gawat darurat seta berkomunikasi jarak jauh (DX’ing). Begitu 
memasyarakatnya Citizens Radio Service (CB Radio) di Amerika sehingga 
beberapa instansi resmi terutama instansi pelayanan kegiatan masyarakat 
telah aktif terjun didalamnya. Instansi tersebut antara lain Kepolisian,
 Search And Rescue (SAR), Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit. Instansi 
tersebut selalu monitor pada kanal 9 atau kanal gawat darurat. Kanal ini
 sangat efektif, sehingga begitu terdengar Panggilan Emergency, seluruh
 
Instansi terkait segera “siaga merah” dan CB’er langsung dimobilisasi untuk mengatasi situasi emergency tersebut.
Pada pertengahan tahun 1970 kegiatan dan kegemaran CB radio segera melanda dunia menjadi nasional dan internasional mania.
 
1.2.      MASUKNYA CB RADIO KE INDONESIA
 
Secara
 tepatnya masuknya CB radio ke Indonesia sulit ditelusuri, namun sekitar
 tahun 1977 CB radio mulai digemari di Indonesia sebagai hobby dan 
berkembang dengan pesat. Perangkat CB radio (11 meter) masuk ke 
Indonesia diawali sebagai oleh-oleh keluarga. Namun setelah terasa 
manfaat penggunaan alat komunikasi ini, banyak upaya para hobbier 
mendatangkan alat komunikasi 27 Mhz ( 11 meter) meski secara tidak resmi
 ke Indonesia.
 
Pada awal tahun 1980, gencar dilakukan penertiban
 oleh aparat territorial terhadap para pengguna CB radio. Penertiban 
yang dilakukan Garnizun Ibukota ternyata menimbulkan pemikiran bahwa 
dalam kondisi awal program pembangunan nasional, sarana komunikasi masih
 terhitung langka, tetapi murah, praktis dan efisien.
Mendengar 
masukan dari berbagai kalangan terutama pengguna CB radio bahwa pengguna
 CB radio dapat dimanfaatkan untuk turut mensukseskan pembangunan 
nasional, dan oleh karena itu dari pada mereka bekerja secara tidak 
resmi, lebih baik potensi mereka diwadahi, dibina dan diarahkan, oleh 
Garnizun Ibukota masukan tersebut diteruskan kepada Pemerintah dalam 
bentuk proposal.
Proposal dari Garnizun Ibulota itu ternyata mendapat lampu hijau dari Pemerintah.
Dari
 berbagai pertimbangan tersebut pemerintah mulai menata penyelenggaraan 
KRAP melalui SK Menhub No.S.1. 11/HK.501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 
tentang Perijinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk , 
dengan mempergunakan perangkat HF dan bekerja pada frekwensi 26.960 – 
27.450 Mhz yang dibagi dalam 40 kanal.
 
Melalui surat Dirjen Postel No. 6356/OT.Ditfrek/80 ditunjuk Team Formatur yang terdiri dari :
1. Eddie Marzuki Nalapraya            -           Kasgar Ibukota
2. Soedarto                                         -           Brigjen TNI (Purn)
3. A.Pratomo,BcTT                            -           PT.INTI
4. Soetikno Buchari                          -           Pengguna KRAP
5. Lukman Arifin,SH                          -           Pengguna KRAP
 
dengan tugas pokok :
a.     Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi KRAP tingkat Pusat.
b.     Menyusun Pengurus Pusat dari Organisasi KRAP.
 
Akhirnya
 pada tanggal 10 November 1980 Organisasi RAPI dikukuhkan melalui 
Keputusan Dirjen Postel No.125/Dirjen/1980 tanggal 10 Novmeber 1980 
tentang Pendirian dan Pengankatan Pengurus Pusat Radio Antar Penduduk 
Indonesia.
Bp.Eddie M.Nalapraya sebagai Ketua Umum yang pertama. 
Tanggal 10 November kemudian diperingati setiap tahun sebagai Hari Ulang
 Tahun RAPI.
 
1.3.      PERKEMBANGAN ORGANISASI RAPI
 
Organisasi
 RAPI didirikan sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik ijin KRAP 
yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah, dengan demikian seluruh 
kelompok penggemar KRAP dilebur dalam wadah RAPI.
Tugas utama 
organisasi RAPI adalah membantu pemerintah dalam membina dan 
melaksanakan pengawasan terhadap pengguna KRAP di Indonesia.
 
Pengurus
 RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam 
mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat Propinsi / Daerah. Sampai 
akhir tahun 1984, 26 daerah tingkat I telah terbentuk kepengurusan 
dengan jumlah anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia kecuali 
Timor Timur.
 
Disamping berhasil membentuk kepengurusan RAPI daerah di seluruh Indonesia pengurus RAPI Pusat berhasil pula :
1.  a.   Menyusun AD/ART
b.   Menyelenggarakan Kongres I RAPI di Hotel Horison Jakarta pada tanggal 23-25 Maret 1984.
c.   Menetapkan Program Kerja Nasional untuk jangka waktu 3 tahun.
2.   Melaksanakan pembinaan organisasi dan anggota melalui kegiatan-kegiatan :
a. Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional I / Rakersus dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 1-2 Desember 1980.
b.
 Membantu program pemerintah dalam berbagai kegiatan, seperti PON, SEA 
Games, Bantuan Korban Banjir diberbagai daerah, Letusan Gunung 
Galunggung, Kirab Remaja HKSN, Kirab Penghijauan, Jambore Pramuka.
c. Menyelenggarakan Lomba Fox Hunting.
 
 
 
1.4.      MASA TRANSISI 1985-1992
 
Perkembangan
 organisasi RAPI yang demikian pesat secara tiba-tiba terganggu oleh 
kebijakan Menparpostel melalui SK. No. KM.48/PT.307/MPPT/1985 dimana 
pengguna fasilitas perangkat 11 meter akan dihapus secara bertahap dari 
KRAP dan diganti dengan perangkat 62 cm (UHF) yang jarak jangkauannya 
hanya antar tetangga.
 
Kebijakan ini secara tak langsung telah menghambat bahkan sempat akan menghancurkan organisasi RAPI.
 
Hal ini dapat dipahami karena :
 
1.4.1.
   Secara operasional warga RAPI dengan 62 cm (UHF) tidak lagi mampu 
berhubungan langsung/tidak langsung dengan rekan-rekannya yang berjarak 
jauh, seperti Medan, Jakarta, Menado, Ujung Pandang, Irian Jaya, Ambon 
dan lain-lain.
1.4.2.   Misi RAPI membantu pemerintah dalam upaya 
mempercepat proses terwujudnya wawasan nusantara, tidak akan lagi mampu 
dilaksanakan dengan baik dan efisien.
1.4.3.   Dengan perangkat KRAP 
62 cm (UHF), RAPI tidak mungkin lagi membantu SAR ataupun berita-berita 
penting yang datang dari jarak jauh.
1.4.4.   Perangkat 11 meter (HF) memiliki spesifikasi yang unik yang tidak dimiliki perangkat lain dan berjarak jangkauan jauh.
Gencarnya
 seluruh anggota RAPI didalam upaya mempertahankan KRAP dengan perangkat
 11 meter (HF) melalui berbagai upaya yang positif, telah mengetuk hati 
Menparpostel dengan mengundurkan batas waktu terakhir penggunaan 
perangkat 11 meter (HF) dari tahun 1989 menjadi tahun 1994 melalui SK. 
Menparpostel No.KM.79 / PT.307 / MPPT / 87, yang disampaikan 
pemberitahuannnya oleh Menparpostel langsung pada Munas RAPI ke II/1987 
di Cipayung tanggal 27-29 November 1987.
 
Meskipun kebijakan 
Menparpostel dalam SK.No.79 / 1987 tersebut telah mengundurkan waktu 
penghapusan penggunaan perangkat 11 meter dari tahun 1989 menjadi 1994, 
namun warga RAPI maupun para produsen perangkat 11 meter buatan dalam 
negri tetap pesemistis dan bersifat apatis. Mereka semua tetap 
mengingankan agar perangkat 11 meter tetap dialokasikan pada KRAP.
 
 
Lahirnya
 Undang-Undang No.3/89 tentang Telekomunikasi belum jelas-jelas menjamin
 bahwa perangkat 11 meter tetap dialokasikan untuk KRAP namun lahirnya 
SK. Menparpostel R.I No. 26/PT.307/MPPT/92 telah memberikan angin segar 
bagi RAPI karena SK.48/85 dan SK.79/87 direbut kembali dan dinyatakan 
tidak berlaku.
 
dijamin dan rencana penghapusan penggunaan band 
11 meter dari KRAP selama periode 1985-1992, kepengurusan RAPI Daerah 
sudah banyak yang tidak aktif lagi, tinggal beberapa saja diluar Jawa, 
kecuali kepengurusan Dari ketentuan diatas eksistensi organisasi RAPI 
maupun KRAP sudah RAPI Daerah di Pulau Jawa masih aktif. Jumlah anggota 
yang semula telah mencapai lebih dari 20.000 tinggal tidak lebih dari 
2000 anggota se Indonesia.
Pada waktu Munas ke III di Bandung tanggal
 25-27 Juni 1993 warga RAPI secara lisan telah mendengar langsung dari 
Bapak Dirjen Postel, bahwa rencana penghapusan penggunaan perangkat 11 
meter dari KRAP dibatalkan dan malahan akan diserahkan mengelola 2 Meter
 band (VHF) yang bekerja pada frekwensi 142.000 – 143.600 Mhz.
 
1.5.      MASA KEBANGKITAN RAPI
 
Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 3 Band, yaitu :
1.   Band HF (11 meter)                    =    26.960      -        27.410 Mhz.
2.   Band UHF (62 cm)                      =    476.410    -        477.415 Mhz
3.   Band VHF (2 meter)                   =    142.000    -        143.600 Mhz
 
Dengan
 ketetapan baru ini, gairah anggota bangkit untuk aktif lagi di RAPI, 
disamping anggota lama (60%) maka anggota-anggota baru berdatangan.
Jumlah
 anggota di setiap daerah tumbuh pesat sekali dan saat ini anggota sudah
 hampir mencapai 76.600 anggota diseluruh Indonesia.
Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KM 77 sebagai pengganti SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94
Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 2 Band yaitu ;
1.     Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz
2.     Band HF   26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar