Total Tayangan Halaman

Jumat, 22 Juni 2012

Organisasi RAPI

RAPI adalah organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang merupakan satu-satunya wadah resmi bagi pemilik izin komunikasi Radio Antar Penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

PENGURUS
Adalah orang-orang yang diberikan kepercayaan dan bertanggung jawab kepada anggota organisasi untuk mewakili organisasi baik keluar maupun kedalam, dalam upaya menjaga dan mengatur kehidupan organisasi dalam perjuanggannya mewujudkan cita-cita dan tujuan organisasi.

ANGGOTA
Anggota RAPI adalah setiap Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Organisasi RAPI dalam penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk.

ANGGARAN DASAR
Adalah ketentuan/aturan dasar organisasi yang wajib dipatuhi serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh Pengurus maupun Anggota.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Adalah ketentuan/aturan yang melengkapi hal-hal yang secara rinci belum diatur didalam Anggaran Dasar.

PERATURAN ORGANISASI
Adalah ketentuan/aturan yang melengkapi hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2.2. DASAR HUKUM ORGANISASI RAPI
Sebagai organisasi RAPI memiliki dasar hukum yang merupakan tingkat perundang-undangan yang satu sama lainnya tidak boleh bertentangan sebagai pedoman kebijakan-kebijakan.
1. Pancasila dan UUD 1945
2. Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tanggal 8 September 1999.
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2003 tentang Pedoman kegiatan komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia tanggal 31 Desember 2003

4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan tarif Penerimaan Negara bukan Pajak dari biaya izin komunikasi.

5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Radio Antar Penduduk Indonesia Hasil Munas Ke 5 22 Mei 2005, Ciawi Bogor Jawa Barat.

1.2. JANGKA WAKTU DIDIRIKAN DAN DASAR PERTIMBANGAN

RAPI didirikan pada tanggal 10 November 1980 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, melalui Keputusan Dirjen Postel No.125/Dirjen/1980 tanggal 10 November 1980 tentang Pendirian dan Pengangkatan Pengurus Pusat Radio Antar Penduduk Indonesia dengan tugas utama adalah membantu pemerintah dalam membina dan melaksanakan pengawasan terhadap pengguna KRAP di Indonesia.

Dasar pertimbangannya adalah :
Bahwa Komunikasi Radio Antar Penduduk merupakan salah satu potensi telekomunikasi nasional yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.

2.3. SIFAT ORGANISASI

RAPI adalah organisasi komunikasi radio antar penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi sebagi pemilik izin komunikasi radio antar penduduk.
RAPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang didasari atas kesamaan kegemaran berkomunikasi radio antar penduduk dan tidak memihak kepada salah satu organisasi Sosial Politik.

2.4. TUJUAN ORGANISASI

Terwujudnya insan komunikasi yang terampil, berdisiplin, dedikasi dan loyalitas yang tinggi, sebagai kader bangsa yang berjiwa Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Membantu usaha Pemerintah dalam membina dan memajukan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia sebagai potensi Komunikasi Nasional.
Membantu Pemerintah dibidang Komunikasi radio dalam menangani masalah sosial, terutama dalam Penanggulangan Bencana Alam yang terjadi di Tanah Air.

RAPI dalam kegiatan komunikasi berfungsi sebagai alat Pemersatu Bangsa yang menghubungkan seluruh Wilayah Nusantara sebagai satu Kesatuan.

2.5. AZAS
RAPI berazaskan PANCASILA

2.6. USAHA ORGANISASI
Membina ketaatan anggota terhadap peraturan perundang-undangan dan organisasi
Membina anggota dalam hal komunikasi radio dengan baik benar dan bertanggung jawab
Meningkatkan keterampilan dan pengabdian masyarakat
Meningkatkan kualitas SDM anggota, terutama dalam hal kepemimpinan dan menejemen organisasi.

2.7. KEGIATAN ORGANISASI
Meningkatkan hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota serta masyarakat luas.
Meningkatkan pembinaan, penyuluhan dan kegiatan organisasi.
Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusian lainnya.
Membantu pemerintah dalam memelihara ketertiban dan keamanan, serta turut mengawasi penggunaan perangkat KRAP.
Membantu pemerintah dalam menyiapkan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan bantuan komunikasi dalam hal keselamatan jiwa manusia (SAR), harta benda, ketertiban masyarakat, bencana alam, kecelakaan dan sebagainya.
Membantu pemerintah dalam mengatasi kebutuhan telekomunikasi dalam hal keselamatan Negara dan gawat darurat.

2.8. BADAN ORGANISASI
Luas wilayah pembinaan badan – badan organisasi RAPI didasarkan pada wilayah administrasi pada system pemerintahan yaitu :
RAPI Pusat, luas wilayah pembinaannya adalah seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
RAPI Daerah, luas wilayah pembinaannya adalah meliputi daerah tingkat I/propinsi.
RAPI Wilayah, luas wilayah pembinaannya adalah meliputi daerah tingkat II/kabupaten,kodya,kotip.
RAPI Lokal, luas wilayah pembinaannya adalah meliputi wilayah kecamatan.




2.9. BADAN KEKUASAAN ORGANISASI
Susunan badan kekuasaan terdiri atas :
Musyawarah Nasional
Pengurus Pusat
Musyawarah Daerah
Pengurus Daerah
Musyawarah Wilayah
Pengurus Wilayah
Musyawarah Lokal
Pengurus Lokal

2.10. SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
1. Pengurus Pusat / Daerah / Wilayah terdiri atas : Dewan Pertimbangan Pembina, Dewan Pertimbangan dan Penasehat.
2. Dewan Pembina adalah unsur Pemerintah
3. Dewan Pertimbangan dan Penasehat dalah unsur perorangan organisasi.
4. Pengurus adalah yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.
5. Tugas, wewenang, tanggung jawab Dewan Pertimbangan dan Penasehat : Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal ; diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2.11. HAK ANGGOTA
1. Mengikuti semua kegiatan organisasi.
2. Mempunyai hak bicara dan hak suara dalam rapat.
3. Mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
4. Mengikuti program pendidikan dan kederisasi yang diselenggarakan oleh pengurus.

2.12. KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun organisasi.
2. Mentaati persyaratan teknik serta ketentuan yang berlaku bagi Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk (Stasiun Krap).
3. Membayar Uang Pangkal.
4. Menghadiri undangan Rapat.
5. Menjunjung tinggi nama baik RAPI.
6. Meningkatkan Ilmu pengetahuan, khususnya tentang organisasi dan komunikasi radio serta mengikuti program pendidikan dan kaderisasi yang diselenggarakan oleh pengurus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar