RAPI adalah organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang merupakan 
satu-satunya wadah resmi bagi pemilik izin komunikasi Radio Antar 
Penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
 
PENGURUS
Adalah
 orang-orang yang diberikan kepercayaan dan bertanggung jawab kepada 
anggota organisasi untuk mewakili organisasi baik keluar maupun kedalam,
 dalam upaya menjaga dan mengatur kehidupan organisasi dalam 
perjuanggannya mewujudkan cita-cita dan tujuan organisasi.
 
ANGGOTA
Anggota
 RAPI adalah setiap Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan
 yang telah ditetapkan Pemerintah dan Organisasi RAPI dalam 
penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk.
 
ANGGARAN DASAR
Adalah
 ketentuan/aturan dasar organisasi yang wajib dipatuhi serta 
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh Pengurus maupun Anggota.
 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Adalah ketentuan/aturan yang melengkapi hal-hal yang secara rinci belum diatur didalam Anggaran Dasar.
 
PERATURAN ORGANISASI
Adalah ketentuan/aturan yang melengkapi hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
 
2.2.     DASAR HUKUM ORGANISASI RAPI
Sebagai
 organisasi RAPI memiliki dasar hukum yang merupakan tingkat 
perundang-undangan yang satu sama lainnya tidak boleh bertentangan 
sebagai pedoman kebijakan-kebijakan.
1.     Pancasila dan UUD 1945
2.     Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tanggal 8 September 1999.
3.
     Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2003 tentang Pedoman 
kegiatan komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia tanggal 31 Desember 
2003
 
4.     Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2000
 tentang Petunjuk Pelaksanaan tarif Penerimaan Negara bukan Pajak dari 
biaya izin komunikasi.
 
5.     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah 
Tangga Radio Antar Penduduk Indonesia Hasil Munas Ke 5 22 Mei 2005, 
Ciawi Bogor Jawa Barat.
 
1.2.      JANGKA WAKTU DIDIRIKAN DAN DASAR PERTIMBANGAN
 
RAPI
 didirikan pada tanggal 10 November 1980 di Jakarta untuk jangka waktu 
yang tidak ditentukan, melalui Keputusan Dirjen Postel 
No.125/Dirjen/1980 tanggal 10 November 1980 tentang Pendirian dan 
Pengangkatan Pengurus Pusat Radio Antar Penduduk Indonesia dengan tugas 
utama adalah membantu pemerintah dalam membina dan melaksanakan 
pengawasan terhadap pengguna KRAP di Indonesia.
 
Dasar pertimbangannya adalah :
Bahwa
 Komunikasi Radio Antar Penduduk merupakan salah satu potensi 
telekomunikasi nasional yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, 
meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kegiatan sosial 
kemasyarakatan.
 
2.3.      SIFAT ORGANISASI
 
RAPI adalah 
organisasi komunikasi radio antar penduduk yang diakui dan disahkan oleh
 Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi sebagi 
pemilik izin komunikasi radio antar penduduk.
RAPI merupakan 
organisasi kemasyarakatan yang didasari atas kesamaan kegemaran 
berkomunikasi radio antar penduduk dan tidak memihak kepada salah satu 
organisasi Sosial Politik.
 
2.4.      TUJUAN ORGANISASI
 
Terwujudnya
 insan komunikasi yang terampil, berdisiplin, dedikasi dan loyalitas 
yang tinggi, sebagai kader bangsa yang berjiwa Pancasila dalam wadah 
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Membantu usaha Pemerintah dalam 
membina dan memajukan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia
 sebagai potensi Komunikasi Nasional.
Membantu Pemerintah dibidang 
Komunikasi radio dalam menangani masalah sosial, terutama dalam 
Penanggulangan Bencana Alam yang terjadi di Tanah Air.
 
RAPI 
dalam kegiatan komunikasi berfungsi sebagai alat Pemersatu Bangsa yang 
menghubungkan seluruh Wilayah Nusantara sebagai satu Kesatuan.
 
2.5.      AZAS
RAPI berazaskan PANCASILA
 
2.6.      USAHA ORGANISASI
Membina ketaatan anggota terhadap peraturan perundang-undangan dan organisasi
Membina anggota dalam hal komunikasi radio dengan baik benar dan bertanggung jawab
Meningkatkan keterampilan dan pengabdian masyarakat
Meningkatkan kualitas SDM anggota, terutama dalam hal kepemimpinan dan menejemen organisasi.
 
2.7.      KEGIATAN ORGANISASI
Meningkatkan hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota serta masyarakat luas.
Meningkatkan pembinaan, penyuluhan dan kegiatan organisasi.
Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusian lainnya.
Membantu pemerintah dalam memelihara ketertiban dan keamanan, serta turut mengawasi penggunaan perangkat KRAP.
Membantu
 pemerintah dalam menyiapkan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan 
bantuan komunikasi dalam hal keselamatan jiwa manusia (SAR), harta 
benda, ketertiban masyarakat, bencana alam, kecelakaan dan sebagainya.
Membantu pemerintah dalam mengatasi kebutuhan telekomunikasi dalam hal keselamatan Negara dan gawat darurat.
 
2.8.      BADAN ORGANISASI
Luas wilayah pembinaan badan – badan organisasi RAPI didasarkan pada wilayah administrasi pada system pemerintahan yaitu :
RAPI Pusat, luas wilayah pembinaannya adalah seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
RAPI Daerah, luas wilayah pembinaannya adalah meliputi daerah tingkat I/propinsi.
RAPI Wilayah, luas wilayah pembinaannya adalah meliputi daerah tingkat II/kabupaten,kodya,kotip.
RAPI Lokal, luas wilayah pembinaannya adalah meliputi wilayah kecamatan.
 
 
 
 
2.9.      BADAN KEKUASAAN ORGANISASI
Susunan badan kekuasaan terdiri atas :
Musyawarah Nasional
Pengurus Pusat
Musyawarah Daerah
Pengurus Daerah
Musyawarah Wilayah
Pengurus Wilayah
Musyawarah Lokal
Pengurus Lokal
 
2.10.    SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
1.     Pengurus Pusat / Daerah / Wilayah terdiri atas : Dewan Pertimbangan Pembina, Dewan Pertimbangan dan Penasehat.
2.     Dewan Pembina adalah unsur Pemerintah
3.     Dewan Pertimbangan dan Penasehat dalah unsur perorangan organisasi.
4.     Pengurus adalah yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.
5.
     Tugas, wewenang, tanggung jawab Dewan Pertimbangan dan Penasehat : 
Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal ; diatur dalam Anggaran Rumah 
Tangga.
 
2.11.    HAK ANGGOTA
1.     Mengikuti semua kegiatan organisasi.
2.     Mempunyai hak bicara dan hak suara dalam rapat.
3.     Mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
4.     Mengikuti program pendidikan dan kederisasi yang diselenggarakan oleh pengurus.
 
2.12.    KEWAJIBAN ANGGOTA
1.     Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun organisasi.
2.     Mentaati persyaratan teknik serta ketentuan yang berlaku bagi Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk (Stasiun Krap).
3.     Membayar Uang Pangkal.
4.     Menghadiri undangan Rapat.
5.     Menjunjung tinggi nama baik RAPI.
6.
     Meningkatkan Ilmu pengetahuan, khususnya tentang organisasi dan 
komunikasi radio serta mengikuti program pendidikan dan kaderisasi yang 
diselenggarakan oleh pengurus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar