Penemuan alat komunikasi radio yang menggunakan band frekuensi 26,968
-27,405 Mhz yang di negara asalnya Amerika terkenal dengan nama radio
Citizent Band (CBX) maka di Amerika tersebut pada tahun 1958 secara
resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi
radio antar penduduk. Sebagai organisasi pengelolaannya adalah Federal
Communications Commission (FCC) yang bertugas untuk menangani
pengendalian dan pembinaan para penggemarnya yang semakin banyak di
masyarakat luas.
Keberadaan CB terasa diperlukan oleh masyarakat
di Amerika, terutama sebagai sarana komunikasi antar penduduk untuk
saling memberikan informasi bila mendapat kesulitan, mohon
bantuan/pertolongan dengan segera, atau untuk kepentingan gawat darurat.
Dengan
demikian komunikasi radio antar penduduk (CB) di Amerika berkembang
dengan baik dan telah memasyarakat, sehingga instansi-instansi resmipun
ikut secara aktif terjun didalamnya. Instansi yang ikut terjun antara
lain : Kepolisian, SAR, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Perusahaan
Listrik, dan lembaga sosial kemasyarakatan lain yang semuanya memonitor
dengan menggunakan jalur/aluran 9. Disamping itu keperluan tersebut,
alat komunikasi ini juga banyak digunakan untuk membantu keperluan
komunikasi pada acara/event penting seperti acara olahraga maupun bentuk
bentuk keramaian lainnya, demi kelancaran penyelenggaraan dan untuk
mengantisipasi apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan.
Perkembangan
komunikasi radio CB, telah merambah ke berbagai negara di seluruh
dunia, termasuk Indonesia pun mulai dimasuki radio CB sejak dasawarsa
70-an. Kehadiran CB di Indonesia teryata terus berkembang dalam jumlah
maupun penggemarnya yang penggunaannya masih bersifat liar, karena belum
ada ketentuan yang mengaturya.
Melihat kenyataan ini, Pemerintah
mulai menyadari jikalau penggunaan CB secara liar dan jumlahnya semakin
bertambah banyak tetap dibiarkan, bisa mengakibatkan timbulnya dampak
negatif, karena alat komunikasi radio CB apabila oleh pemilik yang tidak
bertanggungjawab dan liar dapat digunakan untuk tindakan yang bersifat
kriminal, bahkan mungkin sampai tindakan subversif dan Iain-lain.
Akhirnya Pemerintah mengambil tindakan penertiban terhadap pemilik dan
pengguna radio CB di Indonesia, oleh karenanya Pemerintah mengambil
kebijaksanaan untuk melegalisir penggunaan perangkat tersebut dengan
ketentuan-ketentuan persyaratan serta perijinan untuk Komunikasi Radio
Antar Penduduk (KRAP).
Kebjaksanaan Pemerintah melalui Menteri
Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI Nomor : SI. 11/HK 501/Phb-80
tertanggal 6 Oktober 1980, tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi
Radio Antar Penduduk.
Untuk pelaksanaan keputusan tersebut, maka
perlu didirikan suatu organisasi yang bertugas membantu Pemerintah dalam
pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara Komunikasi Radio Antar
Penduduk (KRAP). Memperhatikan begitu pentingnya suatu organisasi
pendukung atas keputusan itu maka Dirjen Postel pada tanggal 31 Oktober,
menunjuk Team Formatur dengan suratnya Nomor : 6356/OT.002/Dirfrek/80,
untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai
kepentingan pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian Komunikasi Radio
Antar Penduduk.
Team Formatur yang ditunjuk, yaitu :
1. SUDARTO
2. EDDIE M. NALAPRAYA
3. SUTIKNO BUCHARI
4. A. PRATOMO, Be T.T.
5. LUKMAN ARIFIN, SH
Team Formatur diberi tugas :
1. Menyusun AD & ART dari Organisasi KRAP tingkat Pusat
2. Menyusun Pengurus Pusat dari Organisasi KRAP
Setelah
formatur bermusyawarah pada tanggal 2 Desember 1980 di Jakarta, maka
terbentuklah susunan Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk
Indonesia (RAPI ) dengan susunan AD & ART RAPI. Organisasi RAPI
merupakan satu-satunya organisasi bagi penyelenggara Komunikasi Radio
Antar Penduduk di Indonesia. Terpilih sebagai Ketua Umum pertama adalah
EDDIE M NALAPRAYA.
Organisasi tersebut didasarkan atas SK MENHUB
No. SI. 11/HK S01/Phb-80, tanggal 6 Oktober 1980, yang pelaksanaannya
diatur melalui SK Dirjen Postel Nomor : 125/Dirjen/1980, yang menetapkan
KEPUTUSAN TENTANG PENDIRIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI
RADIO ANTAR PENDUDUK, tertanggal 10 Nopember 1980.
Tanggal 10
Nopember 1980 dijadikan tanggal lahirnya Organisasi RAPI, dan mulai saat
itulah Radio Antar Penduduk Indonesia mulai berkiprah dalam mendukung
pembangunan nasional melalui bantuan komunikasi maupun dalam kegiatan
sosial kemasyarakatan, politik, olahraga, kepramukaan, SAR, satuan
komunikasi kamtibmas, dan masalah emergency lainnya, baik ditingkat
Daerah maupun Tingkat Nasional.
Perkembangan dan pertumbuhan RAPI
semakin semarak dan telah menjadi suatu bagian hobby yang dicintai oleh
masyarakat Perkembangan ini berlangsung terus sampai dengan tahun 1987.
Tetapi dengan adanya kebijaksanaan Pemerintah melalui SK Menparpostel
RI No. KM 48/PT.307/MPPT-85 yo SK No. 79/PT.307/MPPT-87 yang
pelaksanaannya diatur di dalam SK Dirjen Postel No. 97/Dirjen/85 yo
SKNo. 80/Dirjen/87, — yang intinya tentang pita frekuensi 11 meter (27
Mhz) secara berangsur-angsur akan dicabut dan diganti dengan pita
frekuensi 62 centimeter (476 Mhz) - maka dengan sendirinya kegiatan RAPI
menurun sangat drastis, penurunan ini disamping disebabkan ketentuan
tersebut diatas juga karena akibat produser perangkat 11 meter
menghentikan produksinya, sehingga anggota RAPI kesulitan mencari
komponen maupun perangkat radio komunikasi 11 meter.
Dalam
kondisi seperti itulah, semua pelaku organisasi RAPI diseluruh Indonesia
berupaya agar RAPI tetap eksis dan dapat melakukan kegiatan yang
positip bagi anggota maupun masyarakat sebagai bentuk dharma bhakti
kepada nusa dan bangsa. Dengan berbagai upaya melalui aspek legal maupun
usaha-usaha memberikan masukan kepada Pemerintah agar kelangsungan
hidup organisasi RAPI bisa tetap dipertahankan keberadaannya.
Akhirnya
Pemerintah memperhatikan serta tanggap terhadap aspirasi dari seluruh
jajaran RAPI dan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1989 Tentang Telekomunikasi
yang didalamnya KRAP termaktub di dalam Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Ayat 1
dan Ayat 3, maka Pemerintah melalui SK Menparpostel No. KM 26/
PT.307/MPPT-92 tertanggal 30 Maret 1992, tentang Komunikasi Radio Antar
Penduduk, menetapkan bahwa pita frekuensi 11 meter (27 Mhz) dialokasikan
kembali kepada RAPI, disamping frekuensi 62 centimeter (476 Mhz).
Termasuk juga penggunaan perangkat KRAP buatan luar negeri diperbolehkan
untuk digunakan selama memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.
Keberhasilan
usaha dan perjuangan para pelaku organisasi RAPI semakin nyata, ini
bisa kita lihat bahwa dengan dikeluarkannya SK Dirjen Postel Nomor :
92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar
Penduduk (KRAP). Didalam SK tersebut ditetapkan bahwa perangkat
komunikasi pada gelombang:
1. HF (High Frequency) yaitu Band Frekuensi 26.960 - 27.415 Mhz
2. VHF (Very High Frequency) Band Frekuensi 142.0375 - 143.5375 Mhz
3. UHF (Ultra High Frequency) Band Frekuensi 476.410 - 477.415 Mhz
dialokasikan dan dipercayakan kepada organisasi RAPI untuk pengelolaannya.
Dengan
kepercayaan yang telah diberikan oleh Pemerintah, maka perlu bagi
seluruh pelaku-pelaku organisasi RAPI untuk meningkatkan rasa
tanggungjawabnya terhadap organisasi maupun aturan dan ketentuan yang
berlaku dalam Komunikasi Radio Antar Penduduk yang telah ditetapkan,
sehingga terciptalah Tertib Organisasi dan Tertib Frekuensi seperti yang
kita dambakan. Semoga RAPI untuk saat sekarang maupun yang akan datang
dapat membuktikan karya dan bhaktinya terhadap bangsa dan negara
Indonesia yang tercinta. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar