Penemuan alat komunikasi radio yang menggunakan band frekuensi 26,968 
-27,405 Mhz yang di negara asalnya Amerika terkenal dengan nama radio 
Citizent Band (CBX) maka di Amerika tersebut pada tahun 1958 secara 
resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi 
radio antar penduduk. Sebagai organisasi pengelolaannya adalah Federal 
Communications Commission (FCC) yang bertugas untuk menangani 
pengendalian dan pembinaan para penggemarnya yang semakin banyak di 
masyarakat luas.
Keberadaan CB terasa diperlukan oleh masyarakat 
di Amerika, terutama sebagai sarana komunikasi antar penduduk untuk 
saling memberikan informasi bila mendapat kesulitan, mohon 
bantuan/pertolongan dengan segera, atau untuk kepentingan gawat darurat.
Dengan
 demikian komunikasi radio antar penduduk (CB) di Amerika berkembang 
dengan baik dan telah memasyarakat, sehingga instansi-instansi resmipun 
ikut secara aktif terjun didalamnya. Instansi yang ikut terjun antara 
lain : Kepolisian, SAR, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Perusahaan 
Listrik, dan lembaga sosial kemasyarakatan lain yang semuanya memonitor 
dengan menggunakan jalur/aluran 9. Disamping itu keperluan tersebut, 
alat komunikasi ini juga banyak digunakan untuk membantu keperluan 
komunikasi pada acara/event penting seperti acara olahraga maupun bentuk
 bentuk keramaian lainnya, demi kelancaran penyelenggaraan dan untuk 
mengantisipasi apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan.
Perkembangan
 komunikasi radio CB, telah merambah ke berbagai negara di seluruh 
dunia, termasuk Indonesia pun mulai dimasuki radio CB sejak dasawarsa 
70-an. Kehadiran CB di Indonesia teryata terus berkembang dalam jumlah 
maupun penggemarnya yang penggunaannya masih bersifat liar, karena belum
 ada ketentuan yang mengaturya.
Melihat kenyataan ini, Pemerintah
 mulai menyadari jikalau penggunaan CB secara liar dan jumlahnya semakin
 bertambah banyak tetap dibiarkan, bisa mengakibatkan timbulnya dampak 
negatif, karena alat komunikasi radio CB apabila oleh pemilik yang tidak
 bertanggungjawab dan liar dapat digunakan untuk tindakan yang bersifat 
kriminal, bahkan mungkin sampai tindakan subversif dan Iain-lain. 
Akhirnya Pemerintah mengambil tindakan penertiban terhadap pemilik dan 
pengguna radio CB di Indonesia, oleh karenanya Pemerintah mengambil 
kebijaksanaan untuk melegalisir penggunaan perangkat tersebut dengan 
ketentuan-ketentuan persyaratan serta perijinan untuk Komunikasi Radio 
Antar Penduduk (KRAP). 
Kebjaksanaan Pemerintah melalui Menteri 
Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI Nomor : SI. 11/HK 501/Phb-80 
tertanggal 6 Oktober 1980, tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi 
Radio Antar Penduduk.
Untuk pelaksanaan keputusan tersebut, maka 
perlu didirikan suatu organisasi yang bertugas membantu Pemerintah dalam
 pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara Komunikasi Radio Antar 
Penduduk (KRAP). Memperhatikan begitu pentingnya suatu organisasi 
pendukung atas keputusan itu maka Dirjen Postel pada tanggal 31 Oktober,
 menunjuk Team Formatur dengan suratnya Nomor : 6356/OT.002/Dirfrek/80, 
untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai
 kepentingan pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian Komunikasi Radio 
Antar Penduduk.
Team Formatur yang ditunjuk, yaitu :
1. SUDARTO
2. EDDIE M. NALAPRAYA
3. SUTIKNO BUCHARI
4. A. PRATOMO, Be T.T.
5. LUKMAN ARIFIN, SH
Team Formatur diberi tugas :
1. Menyusun AD & ART dari Organisasi KRAP tingkat Pusat
2. Menyusun Pengurus Pusat dari Organisasi KRAP
Setelah
 formatur bermusyawarah pada tanggal 2 Desember 1980 di Jakarta, maka 
terbentuklah susunan Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk 
Indonesia (RAPI ) dengan susunan AD & ART RAPI. Organisasi RAPI 
merupakan satu-satunya organisasi bagi penyelenggara Komunikasi Radio 
Antar Penduduk di Indonesia. Terpilih sebagai Ketua Umum pertama adalah 
EDDIE M NALAPRAYA.
Organisasi tersebut didasarkan atas SK MENHUB 
No. SI. 11/HK S01/Phb-80, tanggal 6 Oktober 1980, yang pelaksanaannya 
diatur melalui SK Dirjen Postel Nomor : 125/Dirjen/1980, yang menetapkan
 KEPUTUSAN TENTANG PENDIRIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI 
RADIO ANTAR PENDUDUK, tertanggal 10 Nopember 1980. 
Tanggal 10 
Nopember 1980 dijadikan tanggal lahirnya Organisasi RAPI, dan mulai saat
 itulah Radio Antar Penduduk Indonesia mulai berkiprah dalam mendukung 
pembangunan nasional melalui bantuan komunikasi maupun dalam kegiatan 
sosial kemasyarakatan, politik, olahraga, kepramukaan, SAR, satuan 
komunikasi kamtibmas, dan masalah emergency lainnya, baik ditingkat 
Daerah maupun Tingkat Nasional.
Perkembangan dan pertumbuhan RAPI
 semakin semarak dan telah menjadi suatu bagian hobby yang dicintai oleh
 masyarakat Perkembangan ini berlangsung terus sampai dengan tahun 1987.
 Tetapi dengan adanya kebijaksanaan Pemerintah melalui SK Menparpostel 
RI No. KM 48/PT.307/MPPT-85 yo SK No. 79/PT.307/MPPT-87 yang 
pelaksanaannya diatur di dalam SK Dirjen Postel No. 97/Dirjen/85 yo 
SKNo. 80/Dirjen/87, — yang intinya tentang pita frekuensi 11 meter (27 
Mhz) secara berangsur-angsur akan dicabut dan diganti dengan pita 
frekuensi 62 centimeter (476 Mhz) - maka dengan sendirinya kegiatan RAPI
 menurun sangat drastis, penurunan ini disamping disebabkan ketentuan 
tersebut diatas juga karena akibat produser perangkat 11 meter 
menghentikan produksinya, sehingga anggota RAPI kesulitan mencari 
komponen maupun perangkat radio komunikasi 11 meter.
Dalam 
kondisi seperti itulah, semua pelaku organisasi RAPI diseluruh Indonesia
 berupaya agar RAPI tetap eksis dan dapat melakukan kegiatan yang 
positip bagi anggota maupun masyarakat sebagai bentuk dharma bhakti 
kepada nusa dan bangsa. Dengan berbagai upaya melalui aspek legal maupun
 usaha-usaha memberikan masukan kepada Pemerintah agar kelangsungan 
hidup organisasi RAPI bisa tetap dipertahankan keberadaannya.
Akhirnya
 Pemerintah memperhatikan serta tanggap terhadap aspirasi dari seluruh 
jajaran RAPI dan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1989 Tentang Telekomunikasi 
yang didalamnya KRAP termaktub di dalam Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Ayat 1 
dan Ayat 3, maka Pemerintah melalui SK Menparpostel No. KM 26/ 
PT.307/MPPT-92 tertanggal 30 Maret 1992, tentang Komunikasi Radio Antar 
Penduduk, menetapkan bahwa pita frekuensi 11 meter (27 Mhz) dialokasikan
 kembali kepada RAPI, disamping frekuensi 62 centimeter (476 Mhz). 
Termasuk juga penggunaan perangkat KRAP buatan luar negeri diperbolehkan
 untuk digunakan selama memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.
Keberhasilan
 usaha dan perjuangan para pelaku organisasi RAPI semakin nyata, ini 
bisa kita lihat bahwa dengan dikeluarkannya SK Dirjen Postel Nomor : 
92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar 
Penduduk (KRAP). Didalam SK tersebut ditetapkan bahwa perangkat 
komunikasi pada gelombang:
1. HF (High Frequency) yaitu Band Frekuensi 26.960 - 27.415 Mhz
2. VHF (Very High Frequency) Band Frekuensi 142.0375 - 143.5375 Mhz
3. UHF (Ultra High Frequency) Band Frekuensi 476.410 - 477.415 Mhz
dialokasikan dan dipercayakan kepada organisasi RAPI untuk pengelolaannya.
Dengan
 kepercayaan yang telah diberikan oleh Pemerintah, maka perlu bagi 
seluruh pelaku-pelaku organisasi RAPI untuk meningkatkan rasa 
tanggungjawabnya terhadap organisasi maupun aturan dan ketentuan yang 
berlaku dalam Komunikasi Radio Antar Penduduk yang telah ditetapkan, 
sehingga terciptalah Tertib Organisasi dan Tertib Frekuensi seperti yang
 kita dambakan. Semoga RAPI untuk saat sekarang maupun yang akan datang 
dapat membuktikan karya dan bhaktinya terhadap bangsa dan negara 
Indonesia yang tercinta. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar